Bupati Empat Lawang Raih Penghargaan dari Menkumham

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., menerima penghargaan langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas keberhasilannya membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) --

// Komitmen Sadar Hukum di 156 Desa

KOMITMEN Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dalam membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat kembali menuai pengakuan di tingkat nasional. 

Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., menerima penghargaan langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas keberhasilannya membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kampung Sadar Hukum (Kadarkum) di seluruh desa dan kelurahan yang ada.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas langkah nyata Pemerintah Kabupaten Empat Lawang yang telah membentuk Posbakum dan Kadarkum di 156 desa/kelurahan se-Kabupaten. 

Upaya ini menjadi tonggak penting dalam membumikan kesadaran hukum di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.


--

"Penghargaan ini adalah milik seluruh masyarakat Empat Lawang yang mendukung program sadar hukum. Ini bukan sekadar prestasi, tapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan bahwa setiap warga punya akses terhadap informasi dan pendampingan hukum," kata Bupati Joncik dalam keterangannya usai menerima penghargaan.

Menurut Joncik, kehadiran Posbakum di tiap desa/kelurahan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum, pendampingan, serta edukasi hukum secara gratis. 

Sedangkan program Kadarkum bertujuan menciptakan komunitas masyarakat yang melek hukum dan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan taat aturan.

Langkah progresif ini dinilai sangat strategis, terutama dalam menekan potensi konflik sosial, persoalan agraria, serta meningkatkan kesadaran warga terhadap hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. 


--

Selain itu, kehadiran Posbakum dinilai menjadi solusi cepat dalam mengatasi persoalan hukum masyarakat kurang mampu di daerah. (*/adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan