Nasib Honorer Palembang Terancam

Ratu Dewa. Foto: Istimewa--
° Pemkot Cari Solusi Outsourcing
REL, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sedang mengkaji skema pengalihan pegawai honorer yang tidak terdata dalam database nasional menjadi tenaga kerja outsourcing.
Keputusan ini mencuat setelah adanya aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang membatasi pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan Pemkot tetap berupaya mencari jalan keluar bagi para honorer, terutama yang statusnya belum tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami terus berjuang demi nasib para honorer," ujar Ratu Dewa.
BACA JUGA:Gaungkan Program Makan Bergizi Gratis
Ratu Dewa telah menugaskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palembang untuk segera merumuskan kajian terkait skema pengalihan honorer ke sistem outsourcing.
Jika kajian tersebut menghasilkan opsi yang memungkinkan, Pemkot Palembang berencana segera mengusulkannya.
"Dalam waktu dekat, kami akan segera menindaklanjuti," katanya.
Saat ini, para honorer non-database masih tetap bekerja. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang tidak terdata di BKN tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu tahun ini.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Kabel PLTU Senilai Puluhan Juta Ditangkap
Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan honorer.
Seorang honorer di lingkungan Pemkot Palembang, Ilham, mengungkapkan harapannya agar bisa diangkat menjadi PPPK.
"Saya sudah empat tahun menjadi honorer dan berharap bisa ikut tes serta dilantik menjadi PPPK," ujarnya.
Langkah Pemkot Palembang ini menjadi sorotan karena menyangkut masa depan ribuan honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.