Pemkab Empat Lawang Percepat Sertifikasi Aset Daerah

Bimbingan Teknis Pengamanan Barang Milik Daerah dan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) di Aula HGR Talang Banyu, Selasa (12/08). Foto : Andika/REL--

REL, Empat Lawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengamanan Barang Milik Daerah dan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) di Aula HGR Talang Banyu, Selasa (12/08). 

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat legalitas aset daerah, khususnya tanah milik Pemkab, sekaligus mencegah potensi sengketa, penyerobotan, dan kehilangan status kepemilikan.

Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhamad melalui Sekretaris Daerah Fauzan Khoiri menegaskan komitmen Pemkab untuk menuntaskan sertifikasi seluruh aset tanah pemerintah daerah.


--

“Kami ingin semua aset terdata lengkap, memiliki kekuatan hukum, dan terhindar dari masalah hukum di masa depan,” tegas Fauzan.

Acara ini dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), narasumber dari Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Empat Lawang.

Kepala BPKAD Empat Lawang, Iwan Mike Wijaya, melalui Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Aldiwan Haira Putra, menjelaskan bahwa percepatan sertifikasi merupakan kebutuhan mendesak. 

“Banyak kantor yang sudah ditempati belasan tahun masih menggunakan alas hak berupa surat hibah dan jual beli. KPK meminta semua itu disertifikasi untuk pengamanan,” ujarnya.


--

Percepatan sertifikasi aset daerah ini selaras dengan fokus Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di bidang pengelolaan aset daerah, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan