Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

PUTIH: Pemprov Sumsel kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Foto: Istimewa--

REL, Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini resmi berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, secara langsung mengumumkan kebijakan ini di Palembang, Sabtu (16/8). Ia menyatakan bahwa program ini menjadi bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. “Manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Saya meminta kepada petugas untuk bekerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat,” ujar Deru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan detail program ini. Kebijakan ini mencakup empat keringanan utama. 

BACA JUGA:Posyandu Ditingkatkan Pantau Perkembangan Anak

Yakni, bebas denda atau sanksi administratif untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, bebas biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, bebas biaya pajak progresif dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi, jika ada kendaraan yang menunggak bayar pajak, cukup bayar satu tahun saja, dan tunggakan tahun-tahun lalu dihapuskan,” jelas Rizwan.

Program pemutihan ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain meningkatkan pendapatan daerah dari sektor PKB, meringankan beban masyarakat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh membayar pajak. Selain itu, program ini juga bertujuan memutakhirkan basis data kendaraan bermotor di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Perampokan Bersenjata di Palembang, Dua Lansia Disekap dalam Kamar

Untuk mendapatkan fasilitas ini, warga Sumsel dapat mendatangi layanan Samsat terdekat atau mengikuti jadwal layanan keliling. Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak bagi pembangunan daerah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan