Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Inovatif

Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Inovatif--
* Perselisihan Kepentingan
* Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
* Perselisihan Antar Serikat Pekerja
Proses penyelesaian sengketa mengikuti tahapan yang jelas, dimulai dari perundingan bipartit hingga pengadilan hubungan industrial jika diperlukan.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Faezal Pratama, menambahkan, “Dengan hadirnya layanan ini, Pemkab Muba berharap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan efektif. Kami berkomitmen untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah Kabupaten Muba. Setiap pengaduan yang masuk akan segera diverifikasi dan dijadwalkan untuk pertemuan mediasi antara pihak-pihak terkait.”
Cara Mengajukan Pengaduan
Masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi [Disnakertrans Muba].
2. Pilih menu Layanan.
3. Klik Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
4. Isi formulir yang tersedia.
5. Klik tombol Kirim.
BACA JUGA:Perampokan Bersenjata di Palembang, Dua Lansia Disekap dalam Kamar
Untuk pengaduan via HP/WhatsApp, hubungi 0822-7983-0006 (Panji).