16 Napi Langsung Bebas, 535 Warga Binaan Lapas Lahat Dapat Remisi

Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengucapkan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi. Foto : Ismail/REL--

REL, Lahat - Sebanyak 535 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat

mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang

Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya

langsung dinyatakan bebas pada hari Minggu (17/8/2025).

Kepala Lapas Kelas II A Lahat, Syahroni Ali AMs IP SH MH, mengungkapkan bahwa remisi umum ini

diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi selama

mengikuti program pembinaan di Lapas.

Pemberian remisi ini secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, kepada 16

narapidana yang mendapatkan remisi umum tahap II (langsung bebas). Acara penyerahan berlangsung

di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat.

BACA JUGA:Wali Kota Pagar Alam Terima Penghargaan dari Menteri Hukum

Dalam sambutannya, Bupati Bursah Zarnubi mengucapkan selamat kepada para narapidana yang

menerima remisi. Ia berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus

memperbaiki diri, mematuhi peraturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan