16 Napi Langsung Bebas, 535 Warga Binaan Lapas Lahat Dapat Remisi

Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengucapkan selamat kepada para narapidana yang menerima remisi. Foto : Ismail/REL--
REL, Lahat - Sebanyak 535 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat
mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang
Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 16 orang di antaranya
langsung dinyatakan bebas pada hari Minggu (17/8/2025).
Kepala Lapas Kelas II A Lahat, Syahroni Ali AMs IP SH MH, mengungkapkan bahwa remisi umum ini
diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi selama
mengikuti program pembinaan di Lapas.
Pemberian remisi ini secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, kepada 16
narapidana yang mendapatkan remisi umum tahap II (langsung bebas). Acara penyerahan berlangsung
di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat.
BACA JUGA:Wali Kota Pagar Alam Terima Penghargaan dari Menteri Hukum
Dalam sambutannya, Bupati Bursah Zarnubi mengucapkan selamat kepada para narapidana yang
menerima remisi. Ia berharap remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus
memperbaiki diri, mematuhi peraturan, dan mengikuti seluruh program pembinaan yang telah