Padila dan Ilallazi Puasa di Penjara

PENGEDAR: Tersangka Padila Islami (kiri) dan Ilallazi (kanan), dua pengedar sabu yang ditangkap polisi.--

Ditangkap Sebagai Pengedar Sabu

REL, Musi Rawas - Dua pengedar narkoba jenis sabu ini, bakal puasa dan Lebaran dalam sel tahanan Polres Musi Rawas (Mura). Padila Islami (27) dan Ilallazi (34), tertangkap di dua lokasi berbeda oleh polisi.

“Semua narkoba jenis sabu, ekstasi dan lainnya itu dari luar daerah. Makanya daerah perbatasan marak terjadi transaksi narkoba, termasuk perbatasan Musi Rawas," ucap Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Romi SH MH, Senin, 11 Maret 2024. 

Tersangka Padila Islami (27), warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, diciduk dari rumahnya, Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. “Barang buktinya 1 paket sabu bruto 0,11 gram, dan 1 pirek berisi sabu bruto 0,92 gram,” jelas Romi.

Barang bukti lainnya, 1 bong alat hisap sabu, 1 korek api gas, dan kotak rokok. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” tegasnya. 

BACA JUGA:Akhiri Hidup di Kusen Pintu Rumah

BACA JUGA:Penjambret Hp Nekat Terjun ke Sungai

Saat diamankan diamankan aparat Kapolsek Muara Lakitan AKP M Karim, bersama Kanit Reskrim Ipda Anggiat J Silalahi dan anggotanya, tersangka sedang berada dalam rumahnya. Untuk barang bukti sabu dan peralatannya, ditemukan di jendela ruang tamu rumah tersangka.

Tersangka lainnya, Ilallazi (34), warga asal Dusun I, Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dia diamankan dari salah satu rumah warga di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Dalam operasi penangkapan Minggu, 10 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan Satresnarkoba Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi, mendapati sejumlah barang bukti narkoba. “Berupa 5 paket sabu bruto 4,53 gram, dalam saku celananya,” jelas Romi.

Barang bukti lainnya, 2 sekop dari pipet, handphone (hp) Infinix. “Statusnya tersangka pengedar, dia juga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Sebelumnya, juga pada Jumat, 3 Maret 2024, polisi juga menciduk tersangk Khoirul Maksum (22), warga Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura. Dia tertangkap tangan membawa 8 paket total bruto 25,60 gram.

Saat diiamankan sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka Khoirul sedang menunggu pembelinya, di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.  “Dari pengakuan terasangka baru 3 bulan ini melakukan jual beli barang narkotika,” pungkas Romi.(pad)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan