Jam Kerja ASN Dikurangi
Ismail Fahmi. Foto: dok/ist--
REL, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) telah mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 800/2746 IBKD.I/2024, jam kerja ASN akan disesuaikan dengan peraturan Presiden Nomor 21/2023.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, pada hari kerja Senin hingga Kamis, ASN akan masuk pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja diperpanjang hingga pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat 60 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Bagi ASN yang bekerja enam hari, yakni Senin hingga Kamis dan Sabtu, jam kerja adalah pukul 08.00-14.00 WIB, dengan istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat 60 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Dalam penerapan jam kerja selama Ramadan, jumlah jam kerja efektif ASN yang bekerja lima atau enam hari adalah 32,5 jam per minggu. Ini merupakan upaya Pemprov Sumsel untuk memberikan kelonggaran kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa dan beraktivitas di bulan suci Ramadan.
BACA JUGA:Penumpang Hanya Boleh Berbuka Puasa Pakai Air Minum
BACA JUGA:Padila dan Ilallazi Puasa di Penjara
Ismail juga menyatakan bahwa selama Ramadan, kegiatan apel pagi setiap hari Senin dan apel gabungan perangkat daerah akan ditangguhkan. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan jam kerja yang baru ini tidak boleh mengganggu kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.
Kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan bahwa kinerja pemerintahan tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan lancar selama Ramadan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan ASN dalam menjalankan ibadah puasa sambil tetap menjaga produktivitas dan efisiensi dalam pelayanan publik. (*)