Berkas Perkara Korupsi Pengadaan APAR Desa Resmi Dilimpahkan

Kejari Empat Lawang resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun 2022–2023. Foto : Andika/REL--

REL, Empat Lawang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada desa se-Kabupaten Empat Lawang tahun 2022–2023.

Pelimpahan berkas dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Jumat, 12 September 2025, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang.

Tersangka berinisial AP menjadi pihak yang akan diadili dalam perkara ini.  

Pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Kejari Empat Lawang sebelumnya. 

BACA JUGA:Ribuan Orang Urus SKCK untuk PPPK Paruh Waktu

Kepala Seksi Intelijen Kejari Empat Lawang, Niku Senda, S.H., menyampaikan bahwa proses pelimpahan ini menjadi langkah penting menuju persidangan. 

“Pelimpahan ini menandai segera dimulainya proses persidangan untuk menguji dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, sekaligus menegakkan hukum agar perbuatan melawan hukum dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. 

Dengan pelimpahan ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti proses persidangan yang akan digelar di PN Tipikor Palembang guna memastikan transparansi dan keadilan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan