Perwali Tari Sambut Harus Disahkan dalam 30 Hari

Tari Sambut. Foto: Dok/Ist--

REL, Palembang – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Dinas Kebudayaan (Disbud) untuk menyelesaikan peraturan wali kota (Perwali) yang akan mengesahkan Tari Sambut sebagai budaya asli Palembang. Permintaan tegas ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota untuk memajukan sektor kebudayaan, yang ditandai dengan penandatanganan sembilan poin fakta integritas kebudayaan.

Langkah ini diambil Ratu Dewa untuk memastikan tidak ada penundaan dalam urusan budaya. Ia menegaskan, rancangan Perwali Tari Sambut harus segera difinalisasi dan disahkan dalam waktu maksimal satu bulan. "Kita sudah sepakat, budaya adalah wajah Palembang. Maka OPD harus bergerak cepat, tidak boleh lamban,” tegasnya di Palembang, Jumat.

Ratu Dewa menambahkan bahwa Palembang saat ini belum memiliki tarian sambut yang diakui secara formal, berbeda dengan Provinsi Sumatera Selatan yang sudah menetapkan Tari Gending Sriwijaya dan Tari Tangai sebagai representasi provinsi. Oleh karena itu, ia meminta Disbud segera mengkaji dan mempersiapkan rancangan Perwali tersebut.

BACA JUGA:Kisah Haru Kakak Beradik di Bogor, Harus Gantian Seragam dan Sepatu Sekolah: “Gak Ada Lagi”

Ketua Tim Percepatan Pemajuan Kebudayaan (TPPK) Kota Palembang, Hidayatul Fikri, menjelaskan bahwa sembilan poin fakta integritas yang ditandatangani oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ratu Dewa-Prima Salam adalah deklarasi moral untuk mengembalikan jati diri Palembang sebagai kota budaya.

Sembilan poin tersebut mencakup, perlindungan situs sejarah dan makam raja/sultan Palembang, Revitalisasi kawasan budaya dan arsitektur khas Palembang, Penguatan identitas Kesultanan Palembang, Peringatan Hari Jadi Kesultanan Palembang (3 Maret) dan Hari Jadi Kota Palembang (16 Juni).

Kemudian, penggunaan aksara Melayu untuk penamaan jalan dan ruang publik, Penyusunan Perwali Tari Sambut, Peningkatan anggaran dan regulasi kebudayaan, Pengakuan adat "pangku adat dijunjung" melalui forum diskusi dan Pemberdayaan komunitas seni dan budaya lokal.

BACA JUGA:Kemendikdasmen Imbau Siswa Tidak Stres Hadapi TKA 2025: Bukan Penentu Kelulusan

Fikri menegaskan bahwa pengakuan Tari Sambut Palembang merupakan salah satu isu paling mendesak di antara sembilan poin tersebut. Dengan adanya Perwali, tarian ini diharapkan dapat menjadi identitas budaya yang kuat bagi Kota Palembang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan