BGN Terbitkan 7 Poin Penting untuk SPPG: Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan dan Program MBG di Sekolah

BGN Terbitkan 7 Poin Penting untuk SPPG: Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan dan Program MBG di Sekolah-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengelolaan Keamanan Pangan pada Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG).
Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Kepala BGN, Dadang Hindayana, pada 29 September 2025, dan telah diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknasbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) disumsel.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dalam mempercepat dan menjamin keamanan pangan di seluruh wilayah pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama di sekolah-sekolah.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat tujuh poin utama yang wajib segera dilaksanakan oleh setiap SPPG di daerah:
Wajib memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai syarat utama keamanan pangan.
BACA JUGA:Korban Tewas Ponpes Sidoarjo Bertambah Jadi 52 Orang, Evakuasi Masih Berlangsung Hingga Malam Hari
SLHS menjadi dasar pemenuhan kebersihan dan sanitasi lingkungan, sekaligus jaminan keamanan pangan di setiap fasilitas pengolahan makanan.
SPPG wajib melakukan uji kelayakan air, bekerja sama dengan instansi dan lembaga profesional di daerah masing-masing.
Sertifikasi halal menjadi keharusan, mencakup bahan, alat, hingga prosedur penyimpanan dan pengolahan makanan sesuai norma agama.
Penggunaan produk lokal diutamakan dalam penyiapan bahan makanan, dengan tetap memperhatikan standar keamanan pangan.
Setiap SPPG wajib melibatkan dua chef profesional bersertifikat, dengan pendanaan dari APBN dan kontribusi mitra.
Pemberian insentif bagi petugas sekolah yang membantu pelaksanaan program MBG di sekolah-sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Aminuddin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan langsung melakukan tindak lanjut, terutama pada poin ke-7.