Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

SILATURAHMI: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat di kegiatan Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumatra Selatan (Sumsel), yang dihadiri perwakilan berbagai lembaga keagamaan dan instansi te--
REL, Palembang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendesak percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Hal ini ditekankan sebagai langkah krusial dalam melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam kegiatan Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Jumat (10/10/2025). Acara tersebut dihadiri perwakilan berbagai lembaga keagamaan dan instansi terkait.
"Target sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah secara nasional masih terbilang kecil. Padahal ini aset umat, aset bersama, yang harus kita amankan dan selamatkan," ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, persoalan tanah wakaf seringkali tidak menjadi perhatian dalam jangka pendek, namun berpotensi besar menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama saat terjadi perubahan tata ruang, pembangunan proyek strategis, atau kenaikan nilai tanah.
BACA JUGA:Ekspor Santan Sumsel Tembus 543 Ton, China Jadi Pasar Utama
Untuk mengatasi hal ini, Menteri Nusron mendorong percepatan sertipikasi dilakukan secara kolaboratif. Ia menyebut empat elemen utama yang harus dilibatkan, yakni Nahdlatul Ulama (NU), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Selain itu, ia juga berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat berperan sebagai wadah koordinasi lintas organisasi.
“Keroyok ramai-ramai agar keempat unsur ini nyambung,” pesan Menteri Nusron, seraya meminta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel untuk segera menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan organisasi-organisasi tersebut.
Menteri Nusron mengidentifikasi bahwa salah satu kendala utama dalam sertipikasi tanah wakaf adalah ketiadaan Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dimiliki oleh nazir (pengelola wakaf). AIW ini merupakan dasar penting bagi BPN untuk menerbitkan sertipikat.
BACA JUGA:Sri Marhaeni Siap Maju Kembali Ketua DPD Partai Golkar
Sebagai solusi, ia mendorong agar diadakan sosialisasi rutin di tingkat kecamatan dengan melibatkan Kemenag, BWI, dan organisasi masyarakat keagamaan.
“Tiap minggu dikumpulkan, sosialisasi di tingkat kecamatan, undang semua unsur, masyarakat jadi tahu dan bisa langsung menunjukkan lokasi bidangnya,” pungkasnya.
Langkah percepatan ini diharapkan menjadi awal dari gerakan bersama untuk mengamankan aset keagamaan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, beserta jajaran. (*)