Melawan Saat Akan Ditangkap, Pelaku Curas Didor

Pelaku saat diamankan di Polsek Rambutan. Foto: dokumen polisi.--

BACA JUGA:Wamentan Dorong Mekanisasi Pertanian untuk Tingkatkan Produktivitas Petani

Setelah melalui penyelidikan, pada Minggu 26 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim mengetahui keberadaan ANT di Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.

"Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri, hingga tim menembak kaki kirinya," jelas Harmoko.

Setelah diamankan, tersangka ANT mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar jaket warna kuning yang dipakainya saat beraksi.

BACA JUGA:BNN Empat Lawang Ajak Pemuda Tanamkan Semangat

Dalam pengakuannya, ANT menyebutkan bahwa sepeda motor dan ponsel hasil curasan telah dijual oleh pelaku kedua (RS) seharga Rp 5.500.000.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian dihabiskan oleh kedua pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

"Saat ini, ANT dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut,"beber Harmoko.

Polisi masih mengejar pelaku ke 2 RS yang saat ini berstatus DPO.

"Kasus ini akan segera dilengkapi berkasnya dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya," tutup Harmoko. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan