Demi Guru Honorer, Kehilangan Segalanya: Kisah Pilu Rasnal, Mantan Kepsek SMAN 1 Luwu Utara yang Dipenjara Gar
Demi Guru Honorer, Kehilangan Segalanya: Kisah Pilu Rasnal, Mantan Kepsek SMAN 1 Luwu Utara yang Dipenjara Gara-Gara Rp20 Ribu-ist/net-
Rel, Bacakoran.co — Kisah memilukan datang dari dunia pendidikan.
Rasnal, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus menerima nasib pahit: dipenjara dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Ironisnya, semua bermula dari kebijakan sumbangan Rp20 ribu per bulan yang diniatkan untuk membantu guru honorer di sekolahnya.
Surat pemberhentian Rasnal ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada 21 Agustus 2025, mengakhiri pengabdian lebih dari dua dekade seorang pendidik yang dikenal berdedikasi.
???? Perjalanan Panjang Seorang Pendidik
Rasnal mengawali kariernya sebagai guru honorer pada tahun 2002, dan setahun kemudian diangkat menjadi ASN di SMAN 1 Luwu Utara. Ia sempat menjabat Kepala SMAN 18 Luwu Utara pada 2016, lalu kembali memimpin SMAN 1 Luwu Utara dua tahun berikutnya.
BACA JUGA:Performa Setara HP 20 Jutaan, Tapi Harga Rp10 Juta? Ini Rahasia Xiaomi 15T Pro
Selama bertahun-tahun, ia dikenal sebagai sosok yang tegas namun peduli pada kesejahteraan guru, terutama tenaga honorer yang sering menghadapi ketidakpastian gaji.
???? Uang Rp20 Ribu yang Mengubah Takdir
Masalah bermula saat sejumlah guru honorer mengeluhkan insentif yang belum dibayarkan selama 10 bulan. Bendahara sekolah menjelaskan bahwa pembayaran tidak bisa dilakukan karena nama mereka belum terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Sebagai solusi, sekolah menggelar rapat bersama guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah. Hasilnya, orang tua murid sepakat menyumbang Rp20.000 per bulan untuk membantu pembayaran insentif guru honorer. Kebijakan ini berlangsung selama tiga tahun dan bahkan dianggap sebagai langkah kemanusiaan demi kelancaran proses belajar mengajar.
Namun, pada masa pandemi Covid-19, kebijakan tersebut dipersoalkan oleh sebuah LSM dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Rasnal bersama bendahara komite, Abdul Muis, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan dana komite.
Pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan subsider dua bulan. Rasnal menjalani hukuman delapan bulan di Rutan Masamba, sebelum bebas pada 29 Agustus 2024.
???? Tetap Mengajar Tanpa Gaji, Lalu Dipecat