Sosialisasi Pembentukan dan Penguatan Kapasitas PPID Desa Sialang Agung

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Pembentukan dan Penguatan Kapasitas PPID Desa. Foto : Eggy/REL--

REL, Sekayu - Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan kegiatan Sosialisasi, Pembentukan dan Penguatan Kapasitas PPID Desa. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Desa Sialang Agung, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa, 11 November 2025

Acara dibuka secara resmi oleh perwakilan PPID Kabupaten Musi Banyuasin, Muhammad Yusuf, S.H.I, dan dihadiri oleh perangkat desa, BPD, LPM dan tokoh masyarakat.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber utama Frans Gustian, S.T., M.Si, Kepala Bidang Informasi Publik sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sialang Agung, Kurniadi, S.K.M, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Syafaruddin Resmi Jabat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan PPID Kabupaten yang telah memberikan kesempatan kepada Desa Sialang Agung untuk meningkatkan Kapasitas PPID sebagai pusat layanan informasi desa. Ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan desa yang informatif, terbuka dan partisipatif,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daud Amri, SH melalui Kepala Bidang Informasi Publik Frans Gustian, S.T., M.Si dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembentukan PPID Desa merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018. Menurutnya, PPID Desa memiliki peran strategis dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik di tingkat desa secara transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Tugas PPID adalah mengelola informasi desa dan memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Keterbukaan informasi publik ini penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” jelasnya.

“Setelah dilakukan Sosialisasi, PPID Kabupaten memberikan pendampingan penguatan kapasiras perangkat PPID Desa Sialang Agung, agar bisa menjalankan peran dan fungsi PPID dengan baik,” tambahnya.

BACA JUGA:Bupati Lahat Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan BLK

Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap desa di Kabupaten Musi Banyuasin dapat membentuk dan memperkuat kapasitas PPID Desa sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik di tingkat desa. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan