Guru Dipecat karena Rp 20 Ribu, Dukungan Mengalir Hingga ke Presiden

Guru Dipecat karena Rp 20 Ribu, Dukungan Mengalir Hingga ke Presiden-ist/net-

Rel, Bacakoran.co – Kasus yang menimpa dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, kini memantik gelombang simpati dari berbagai kalangan. 

Keduanya dipecat secara tidak hormat (PTDH) setelah dianggap melakukan pungutan liar (pungli), padahal niat mereka adalah membantu guru honorer yang belum menerima honor selama berbulan-bulan.

Dukungan untuk mereka terus berdatangan — mulai dari siswa yang menggalang donasi, hingga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang secara resmi mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip7: Layar 6.9 Inci, Kamera 50MP, dan Chip Exynos 2500 Super Irit Daya!

BACA JUGA:Murah Tapi Premium! Redmi Note 15 5G Bawa AMOLED 120Hz & Snapdragon 6S Gen 3

???? Dari Niat Baik Berujung Pemecatan

Kasus bermula pada tahun 2018, ketika Rasnal baru dilantik sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara. Saat itu, sepuluh guru honorer mengadu karena belum menerima gaji selama 10 bulan. Untuk mencari solusi, Rasnal menggelar rapat bersama dewan guru, komite sekolah, dan para orang tua murid. Dalam rapat pada 19 Februari 2018, disepakati adanya sumbangan sukarela sebesar Rp 20 ribu per bulan per siswa, yang akan dikelola oleh komite sekolah untuk membantu honor guru.

“Semua orang tua setuju, tidak ada paksaan. Komite sendiri yang mengetuk palu,” kata Rasnal dikutip dari Kompas.com. Abdul Muis kemudian ditunjuk sebagai bendahara komite melalui hasil rapat tersebut. “Saya hanya menjalankan amanah dari rapat orang tua siswa dan pengurus komite,” ujarnya.

Namun niat baik itu berubah menjadi masalah besar ketika sebuah LSM menuding adanya praktik pungli. Kasus ini kemudian berujung pada proses hukum hingga Mahkamah Agung, yang memutuskan keduanya bersalah.

Rasnal dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara, sementara Abdul Muis dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Setelah menjalani hukuman dan kembali mengajar, keduanya justru menerima keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Saya terdiam lama. Beginikah nasib seorang guru yang ingin menolong?” ujar Rasnal lirih.

???? Dukungan Mengalir, PGRI Ajukan Grasi

Sebagai bentuk solidaritas, PGRI Luwu Utara menggelar aksi damai di halaman DPRD setempat pada 4 November 2025. Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo untuk memohon grasi dan peninjauan kembali (PK) terhadap kedua guru tersebut.

BACA JUGA:Turun Harga! Samsung Galaxy S25 Edge Cuma Rp 17 Jutaan, Desain Setipis 5,8mm Bikin Kaget

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan