Solusi Bagi Honorer: Pengangkatan Menjadi PPPK Menjadi Jalan Keluar
Pegawai honorer di Indonesia dapat bernafas lega setelah keputusan pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada t--
RAKYATEMPATLAWANG.- Pegawai honorer di Indonesia dapat bernafas lega setelah keputusan pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK) pada tahun 2024.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. Meskipun demikian, proses ini tetap melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
BACA JUGA:Honorer BPN Banyuasin Tabrak Pengendara dan Penumpang Ojol
Bagi mereka yang lulus seleksi, akan diangkat sebagai PPPK secara penuh, sementara bagi yang tidak lulus, masih ada kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu. Dengan demikian, kekhawatiran akan pengangguran bagi pegawai honorer dapat diatasi.
Menteri Anas juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah honorer ini dengan mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan usulan formasi terkait seleksi Calon ASN 2024.
BACA JUGA:Terkait Honorer Siltap, Pj Bupati Temui BPKP
Dia juga menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN akan diselesaikan pengangkatannya tahun ini melalui mekanisme CASN.
Namun, Anas juga memberikan jalan bagi para honorer yang merasa ada kesalahan dalam pendataan di BKN. Mereka dapat melakukan protes langsung kepada kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.
BACA JUGA:15 OPD Anggarkan BPJS Tenaga Kerja untuk Honorer
Bahkan, BKN akan melakukan verifikasi dan validasi data dari database eks THK II untuk memastikan keakuratan data. Meskipun pemerintah membuka seleksi CASN dengan jumlah formasi yang cukup besar, yaitu 2,3 juta pada tahun 2024, fokus utamanya adalah menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer paling lambat Desember 2024.
Dengan demikian, langkah pengangkatan menjadi PPPK menjadi solusi bagi para pegawai honorer untuk mendapatkan kepastian status dan masa depannya dalam pemerintahan Indonesia.*