TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Resmi Cair November: Ini Cara Cek Lewat Link Resmi Info GTK
TPG Triwulan 4 Tahun 2025 Resmi Cair November: Ini Cara Cek Lewat Link Resmi Info GTK-ist/net-
Besaran TPG Tahun 2025
Besaran tunjangan profesi guru yang diterima tahun ini mengacu pada status dan ketentuan masing-masing:
Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)
TPG setara 1 kali gaji pokok per bulan.
Guru Non-ASN
Menerima Rp 2.000.000 per bulan.
Guru Inpassing
Mengikuti besaran gaji pokok hasil verifikasi dan validasi.
TPG dapat dihentikan apabila guru: • meninggal dunia, • mencapai usia 60 tahun, • tidak lagi mengajar, • tidak memenuhi beban kerja, • melanggar kode etik, • terkena hukuman pidana, atau • tidak diperpanjang perjanjian kerjanya.
Pengecualian beban kerja berlaku untuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala lab, peserta pelatihan 600 jam, serta guru program pertukaran.
Syarat Penerima TPG 2025
1. Syarat Guru ASN
Memiliki sertifikat pendidik
Terdata aktif di Dapodik
Memiliki NRG yang valid