Ateng Buang Kotak Rokok Berisi Sabu Saat Polisi Menyamar
SABU : Tersangka Ateng ditangkap bersama barang bukti sabu oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih. Foto : Ist--
REL,Prabumulih - Eko Zamroni alias Ateng (29) harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi. Warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu diringkus aparat jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih, Selasa (18/11) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jl Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih Iptu Muhammad Arafah menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mengeluhkan sekelompok pemuda yang dicurigai melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal 1 Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan target yang dicurigai adalah Ateng, petugas memutuskan menggunakan strategi undercover buy dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah komunikasi dilakukan, disepakati transaksi berlangsung di Jalan Bukit Lebar—lokasi yang disebut-sebut kerap dipilih pelaku karena dinilai mudah untuk melarikan diri jika merasa terancam.
BACA JUGA:30 RSUD Sumsel Kekurangan Dokter Spesialis
Saat personel tiba di lokasi, Ateng tampak datang mengendarai sepeda motor. Namun tak lama setelah berinteraksi dengan petugas yang menyamar, ia curiga dan angsung membuang sebuah kotak rokok yang digenggamnya.
Gerak-geriknya tidak luput dari perhatian polisi. Tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Ade Yus Barianto alias Rinto Bule segera bergerak cepat dan meringkusnya sebelum sempat kabur.
"Setelah pelaku mencoba membuang barang bukti, anggota langsung melakukan penangkapan. Di hadapan ketua RT dan warga, pelaku diminta mengambil kembali kotak rokok itu," ujar Arafah.
Saat kotak rokok dibuka, petugas menemukan tiga paket sabu. Selain itu, setelah penggeledahan lanjut dilakukan, satu paket sabu lainnya ditemukan tersembunyi di dalam silikon casing handphone pelaku. Jika ditotal, barang bukti sabu yang diamankan mencapai 1,76 gram.
BACA JUGA:Dinas Ketahanan Pangan Luncurkan Layanan Digital Berbasis Barcode
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, Ateng dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal empat tahun," tegas Arafah.
Sementara kepada petugas, Ateng mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial H, yang kini berstatus DPO. Dia menyebut membeli barang haram tersebut seharga Rp700 ribu. (*)