Uang Hasil Penggelapan Dihabiskan Judi
Polsek Muara Pinang menangkap pelaku penggelapan motor yang menghabiskan uang hasil penjualan untuk judi. Rekan pelaku masih diburu polisi. Foto: ist--
Kapolsek Muara Pinang, AKP Dwi Sapriadi, S.H menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
BACA JUGA:Lulusan Perguruan Tinggi Dituntut Jadi Agen Perubahan untuk Pembangunan Bangsa
Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap Mawardi yang diduga kuat berperan dalam penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut
“Tindakan pelaku sangat merugikan dan meresahkan masyarakat. Kami bertindak cepat melakukan penangkapan dan proses penyidikan terus berlanjut,” ujar Kapolsek.
Polsek Muara Pinang juga tengah melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan pelapor, saksi, serta tersangka, sebelum berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati meminjamkan kendaraan kepada siapa pun, bahkan orang yang sudah dikenal, untuk menghindari terjadinya kejahatan serupa.
BACA JUGA:Xiaomi Bikin Gempar! Redmi Note 14 Pro 5G Ternyata Punya Fitur Kelas Flagship di Harga Mid-Range
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Muara Pinang menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi para korban kejahatan. (*)