Helm, Lawan Arus, dan Knalpot Bising Jadi Fokus Utama

Satlantas Polres Empat Lawang Gelar Penindakan. Foto : dokumen Polisi.--

REL, Empat Lawang — Satuan Lalu Lintas Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya. Senin (01/12/2025).

Jajaran Satlantas menggelar kegiatan sosialisasi serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan keresahan masyarakat.

Kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB dengan lokasi operasi terpusat di sejumlah titik rawan pelanggaran, khususnya kawasan Tertib Lalu Lintas di Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Patroli dilakukan secara hunting maupun stasioner oleh 12 personel Satlantas di bawah komando Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, S.H.

Operasi kali ini memfokuskan pada pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya, seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengendara yang melawan arus, serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising. Selain itu, petugas turut melakukan sosialisasi kepada pengendara agar memahami pentingnya keselamatan dan mematuhi peraturan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp4,1 Miliar, Dua Terdakwa Korupsi Peta Desa Dituntut 4,5 Tahun

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menindak berbagai pelanggaran lainnya yang termasuk dalam 12 pelanggaran prioritas, seperti bonceng tiga, berkendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan tanpa TNKB, melanggar batas kecepatan, trobos lampu merah, hingga pengaruh alkohol.

Kasat Lantas Polres Empat Lawang menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan lancar. Penindakan terhadap para pelanggar dilakukan secara humanis, namun tetap tegas untuk memberikan efek jera.

“Fokus kami bukan sekadar memberikan tilang, tetapi memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan. Sebagian besar kecelakaan diawali oleh pelanggaran, sehingga penindakan seperti ini merupakan upaya preventif,” ujarnya.

Hasil penindakan berupa teguran dan tilang dibagi berdasarkan kategori pelanggaran. Meskipun angka detail teguran dan tilang dalam kegiatan ini belum dirilis, seluruh proses dipastikan berlangsung kondusif dan sesuai prosedur.

BACA JUGA:Aceh Jadi Prioritas Nasional Perbaikan Sarana Pendidikan dan Pemulihan Pascabencana Tahun 2026

Satlantas Polres Empat Lawang menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala. Selain sebagai implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, operasi ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman bagi seluruh masyarakat.

Dengan adanya sosialisasi dan penindakan yang berkesinambungan, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga potensi kecelakaan dapat ditekan secara signifikan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan