Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025: Perincian Lengkap Besaran, Tunjangan, hingga Skema Paruh Wa
Net/Foto/Ist.--
Rel, Bacakoran.co – Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga kependidikan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada rekrutmen 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan pendidikan di sekolah rakyat melalui formasi yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan lapangan.
Ketentuan mengenai gaji PPPK tenaga kependidikan tahun 2025 telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kinerja aparatur pendidikan sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi nasional.
Mulai 1 Januari 2024, gaji pokok PPPK tenaga kependidikan resmi naik 8 persen. Kenaikan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi penting tenaga kependidikan terhadap kemajuan mutu pendidikan di Indonesia.
Artikel ini merangkum perincian gaji pokok, tunjangan, serta mekanisme pencairan gaji PPPK tahun 2025 sebagai referensi bagi tenaga kependidikan yang tengah mempersiapkan diri mengikuti seleksi.
BACA JUGA:TPG Tak Stabil, Guru Kehilangan Rasa Aman Ekonomi di Tengah Tekanan Mengajar yang Kian Berat
Besaran Gaji Pokok PPPK Tenaga Kependidikan 2025
Gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan 17 golongan dan disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG). Perinciannya sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900