Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025: Perincian Lengkap Besaran, Tunjangan, hingga Skema Paruh Wa

Net/Foto/Ist.--

Rel, Bacakoran.co – Pemerintah kembali membuka peluang bagi tenaga kependidikan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada rekrutmen 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan pendidikan di sekolah rakyat melalui formasi yang lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan lapangan.

Ketentuan mengenai gaji PPPK tenaga kependidikan tahun 2025 telah diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Regulasi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kinerja aparatur pendidikan sebagai bagian dari agenda transformasi ekonomi nasional.

Mulai 1 Januari 2024, gaji pokok PPPK tenaga kependidikan resmi naik 8 persen. Kenaikan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi penting tenaga kependidikan terhadap kemajuan mutu pendidikan di Indonesia.

Artikel ini merangkum perincian gaji pokok, tunjangan, serta mekanisme pencairan gaji PPPK tahun 2025 sebagai referensi bagi tenaga kependidikan yang tengah mempersiapkan diri mengikuti seleksi.

BACA JUGA:TPG Tak Stabil, Guru Kehilangan Rasa Aman Ekonomi di Tengah Tekanan Mengajar yang Kian Berat

BACA JUGA:Tunjangan Guru Naik dan Sudah Dibayar Penuh, Presiden Prabowo: Komitmen Kita untuk Kesejahteraan Pendidik

Besaran Gaji Pokok PPPK Tenaga Kependidikan 2025

Gaji pokok PPPK ditetapkan berdasarkan 17 golongan dan disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG). Perinciannya sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan