20 Desa Gagal Mencairkan Dana Desa
Perubahan aturan PMK membuat 20 desa di Empat Lawang gagal mencairkan Dana Desa Non Earmark Tahap II 2025. DPMD masih menunggu edaran resmi terbaru. Foto : ilustrasi.--
REL, Empat Lawang - Harapan 20 desa di Kabupaten Empat Lawang untuk mencairkan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (Non Earmark) Tahap II Tahun Anggaran 2025 harus pupus.
Hingga batas waktu yang ditetapkan, dana tersebut dipastikan tidak bisa disalurkan dan tidak dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, Agus Rochmad Basuki, mengungkapkan hal itu saat dibincangi wartawan di ruang kerjanya baru-baru ini.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 yang mengubah PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:380 Pol PP Desa Tuntaskan Pelatihan Bintalsik
“Dana Desa Tahap II yang persyaratan penyalurannya belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai 17 September 2025 melalui aplikasi OM SPAN, maka penyalurannya ditunda,” jelas Rochmad.
Ia menegaskan, khusus untuk Dana Desa Non Earmark Tahap II, dana yang tidak tersalurkan tersebut tidak akan disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Meski demikian, muncul secercah harapan.
Rochmad menyebut adanya informasi terbaru dari Asosiasi Pemerintahan Desa yang melakukan pertemuan di Jakarta, yang menyatakan akan ada perubahan kebijakan atas PMK Nomor 81 Tahun 2025.
“Namun sampai saat ini, kami di DPMD Kabupaten Empat Lawang belum menerima edaran resmi terkait perubahan kebijakan tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA:Warga Tebing Tinggi Keluhkan Mati Lampu Berjam-jam
Adapun 20 desa yang dipastikan tidak dapat menerima penyaluran Dana Desa Tahap II Non Earmark tersebar di beberapa kecamatan, yakni:
Kecamatan Pendopo Barat
Padang Bindu
