Tiga Terdakwa Korupsi PTSL Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/11/2023). Foto : ist--

REL, Palembang - Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel, di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun penjara.

Ketiga terdakwa itu yakni, Aldani Marliansyah selaku Lurah Talang Kelapa, Tarkim pihak swasta dan Mustagfirudin ASN BPN Kota Palembang.

Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/11/2023).

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, bahwa unsur-unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi menurut hukum dan telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

BACA JUGA:Massa Desak Verifikasi Dana Replanting di Sucofindo Cabang Palembang

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aldani Marliansyah dan Tarkim oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun dan 3 bulan penjara. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustagfirudin dengan pidana selama 1 tahun,” tegas hakim ketua, saat membacakan putusan.

Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, ketiga terdakwa dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara.

Untuk terdakwa Aldani Marliansyah dan Tarkim diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 321 juta. Sedangkan terdakwa Mustagfirudin diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,6 juta.

Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Aldani Marliansyah selama 5 tahun, terdakwa Tarkim 4 tahun dan terdakwa Mustagfirudin selama 5 tahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan penuntut umum, menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dari penerbitan sertifikat hak milik tanah milik Pemprov Sumsel, negara ditaksir mengalami kerugian atau perekonomian negara sebesar Rp 1,3 miliar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan