Bejat Kakek 63 Tahun ini Tiduri Bocah SD

Tersangka Jasmawi diamankan POlres Lubuklinggau. Foto : ist --

REL, Lubuklinggau - Kakek-kakek berusia 63 tahun di Kota Lubuklinggau, Jasmawi, mengaku tiba-tiba bernafsu dengan bocah SD yang masih tetangganya. Dengan tipu muslihat dan ancamannya, Jasmawi tega meniduri korban yang masih duduk di bangku kelas V SD itu.

Kini, tersangka Jasmawi sudah diamankan setelah ditangkap di rumahnya, oleh Tim Macan Polres Lubuklinggau, Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Dia warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

“Penangkapan ini menindaklanjuti laporan orang tua korban ke SPKT Polres Lubuklinggau, 16 Maret 2024 lalu,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan SH, Selasa, 26 Maret 2024.

Terungkapnya kasus asusila ini, berawal dari celotehan dan guyonan teman korban saat mereka bermain. Sempat terdengar, menurutnya handphone (hp) milik koban lebih berharga dari korban. Karena disebutnya korban sudah tidak perawan lagi, direnggut oleh aki-aki uzur.

BACA JUGA:Polsek Lakitan Sita Ratusan Miras Saat Bulan Puasa

BACA JUGA:Gudang Penampung Minyak di Babat Toman Terbakar

Mendengar celetukan itu, membuat keluarga korban sempat emosi. Namun melalui kerabatnya, mereka lebih dulu menanyakan langsung pada korban. Terkejutnya mereka, begitu korban dengan lugunya membenarkan ucapan temannya itu.

“Menurut korban, peristiwa itu terjadi di rumahnya sendiri, Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB,” jelas Hendrawan. Modusnya, tersangka mendatangi rumah korban. Kebetulan korban sedang berdua saja, menjaga adiknya yang masih berumur 6 bulan.

Tersangka Jasmawi masuk ke dalam rumah, menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya. Setelah korban menidurkan adiknya, giliran tersangka Jasmawi yang meniduri korban. “Tersangka melakukannya dengan ancaman dan pemaksaan,” cetusnya.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka memberikan uang Rp50 ribu. Kembali mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada orang lain. "Dari hasil pemeriksaan dan bukti visum, kami tangkap tersangka di rumahnya. Dia mengakui perbuatannya, dengan alasan nafsu saat melihat korban," sesal Hendrawan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Barang bukti yang kami amankan, bra dan celana short milik korban, serta jaket hoodie. Kasusnya ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau,” pungkasnya. (pad)

Tag
Share