Iklan Pemkab

Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta

Seken Up Saat para Terdakwa dua Terdakwa dihadadirkan disidang PN Tipikor Palembang,Kamis (21/5/2026). Foto : ist --

REL, Palembang - Sidang dugaan korupsi pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 82 desa Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali memunculkan fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/5/2026).

Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Supriyono selaku Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Muratara dan Kusnandar, Direktur CV Sugih Jaya Lestari, terungkap adanya dugaan penggelembungan harga hingga puluhan juta rupiah per unit pompa portable.

Perkara yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih itu dipimpin Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar SH MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Lubuklinggau.

Di hadapan majelis hakim, Supriyono mengungkap proses penyusunan aturan pengadaan dilakukan secara terburu-buru oleh staf di bidangnya karena mengejar target pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Akses Lalu Lintas Sempat Terganggu

BACA JUGA:Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela

“Perbup itu memang disiapkan oleh staf kami, Widi dan Untung,” kata Supriyono dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menyoroti keterlambatan penyelesaian aturan pengadaan yang seharusnya rampung sebelum kegiatan berjalan.

Hakim juga mempertanyakan dasar penetapan harga pompa portable yang mencapai Rp53 juta lebih per unit.

Menjawab pertanyaan tersebut, Supriyono mengaku penentuan harga dilakukan oleh tim internal berdasarkan besarnya pagu anggaran ADD yang tersedia.

“Harga itu kami tentukan sendiri bersama tim, disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada,” ujarnya.

Fakta lain juga terungkap dari pengakuan terdakwa Kusnandar. Ia menyebut harga pompa portable dari distributor hanya sekitar Rp20 juta per unit, namun dijual dalam proyek pengadaan desa dengan nilai Rp53,7 juta per unit.

“Dari distributor harganya sekitar Rp20 juta, lalu dijual dalam proyek ini Rp53,7 juta,” ungkap Kusnandar.

Tak hanya soal selisih harga, sidang juga membongkar peran pihak lain bernama Astuti yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kusnandar menyebut Astuti bersama Rini menjadi pihak yang membuka jalur komunikasi dengan pemerintah daerah hingga proyek tersebut berjalan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan