Iklan Pemkab

KPK Soroti Dana Mengendap dan Lemahnya Tata Kelola Program MBG

--

Rel, Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya tata kelola anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam temuan terbarunya, KPK mengungkap adanya dana triliunan rupiah yang mengendap di rekening yayasan mitra akibat mekanisme penyaluran anggaran yang dinilai tidak efektif dan minim evaluasi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyebut bahwa dari total anggaran MBG tahun 2025 sebesar Rp85 triliun, tingkat penyerapannya hanya sekitar 60 persen.

“Artinya ada dana yang mengendap di akun yayasan karena mekanisme transfer tidak melihat sisa dana,” ujarnya dalam kegiatan media gathering di Anyer, Serang, Rabu (20/5/2026).

BACA JUGA:Tol Palembang–Jambi Pangkas Waktu Tempuh, Kini Hanya 2,5 Jam

BACA JUGA:Apple Tingkatkan Standar MacBook Air, Kini Hadir dengan Chip M5 dan Wi-Fi 7

Dana Mengendap Capai Rp12 Triliun

KPK memperkirakan sekitar Rp12 triliun dana mengendap di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia hingga akhir 2025.

Kondisi ini terjadi karena pemerintah tetap melakukan transfer dana secara rutin tanpa mempertimbangkan sisa saldo yang masih tersedia di masing-masing yayasan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran (overpay) yang berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran.

Sorotan pada Badan Gizi Nasional

Selain itu, KPK juga menyoroti potensi konflik kepentingan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN). Sebagai institusi utama yang mengelola program, BGN dinilai terlalu dominan karena mengendalikan seluruh proses mulai dari perencanaan hingga pengawasan tanpa sistem kontrol yang memadai.

Kondisi ini dinilai membuka celah praktik tata kelola yang tidak transparan, termasuk dalam proses rekrutmen tenaga pengelola SPPG yang disebut tidak berbasis sistem merit.

“Proses rekrutmen tidak transparan dan cenderung berdasarkan kedekatan atau koneksi,” ungkap Aminudin.

BACA JUGA:Bocoran Soal Beredar di Medsos, Kemendikdasmen Temukan 172 Pelanggaran TKA 2026

BACA JUGA:Siswa SMK Depok Temukan Celah Keamanan NASA, Bukti Talenta Siber Indonesia Mendunia

Risiko Sistem Bantuan dan Minimnya Pengawasan

Berdasarkan kajian KPK, penggunaan skema Bantuan Pemerintah (Banper) dalam MBG berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan memunculkan praktik rente. Selain itu, biaya operasional yang tinggi juga berisiko mengurangi porsi anggaran yang seharusnya digunakan untuk bahan pangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan