"Pendidikan sebagai Hak Setiap Warga Negara: Sebuah Apresiasi dari Lapas Empat Lawang"

Ujian di lapas IIB Empat lawang--

 

 

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-Pendidikan adalah usaha dasar terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara mengembangkan dirinya untuk aktif potensi memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak, ilmu hidup, pengetahuan umum serta keterampilan yang diperlukan dirinya untuk masyarakat berlandaskan Undang-Undang.

 

Sesuai dengan Pasal 28 c ayat 1 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana/hukumannya. seperti salah satu WBP dari Lapas Empat Lawang meski sedang menjalani masa hukumannya, ia tetap mengikuti ujian praktik yang di laksanakan di Lapas Kelas IIB Empat Lawang.

 

Dalam pelaksanaan ujian juga turut di awasi oleh kasubsi Regbimkemas, Kalapas Empat Lawang Tutut Prasetyo menyampaikan "Pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dan pendidikan merupakan salah satu progam pembinaan, sehingga kami perlu memenuhinya." Ucapnya.

 

Kalapas Empat Lawang Tutut Prasetyo sangat mengapresiasi kepada pihak sekolah dari SMP N 2 Empat Lawang yang telah memberikan kesempatan kepada salah satu WBP dari Lapas Empat lawang untuk mengikuti ujian sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan