KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Pengadaan Subkontraktor Fiktif di PT Amarta Karya
Ilustrasi kantor kpk--
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2020 di PT Amarta Karya. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sedang ditangani.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengonfirmasi kepada wartawan pada Senin (29/4/204) bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. "Untuk Amarta Karya, betul kami mengkonfirmasi sudah mengecek bahwa ada penetapan tersangka baru," ujarnya.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Gerebek Home Industry Tembakau Sintetis di Sentul
Namun, Ali belum dapat merinci nama-nama tersangka baru tersebut. Dia menyatakan bahwa KPK akan mengumumkan nama-nama tersangka setelah penyidikan selesai. "Tapi nama-namanya sekali lagi, kami belum bisa umumkan," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memproses hukum terhadap Direktur Utama PT Amarta Karya, Catur Prabowo, dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, dalam kasus yang sama. Proyek fiktif tersebut diduga telah merugikan negara sekitar Rp 46 miliar.
BACA JUGA:Alasan Menggugah Mbah Kholil Muda Tertawa Saat Sholat Berjemaah
Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa ada total 60 proyek fiktif yang dilakukan oleh PT Amarta Karya. Uang dari pembayaran proyek tersebut diduga digunakan oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisna untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan Catur sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Catur diduga dengan sengaja menyembunyikan uang hasil korupsinya dengan cara mengubahnya ke bentuk lain.*