Penandatanganan Kesepakatan Ditunda

Rapat di Oproom Pemkab Lahat terkait wacana pembangunan fasilitas kantor baru Pemda Lahat, di Kecamatan Lahat Selatan. Foto : ist--

REL, Lahat - Penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Lahat bersama PT Arta Prigel terkait wacana pembangunan fasilitas kantor baru Pemda Lahat, di Kecamatan Lahat Selatan, sementara ditunda alias belum baku.

Bupati Lahat H Cik Ujang SH berharap agar pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lahat dan Kejaksaan Negeri Lahat bersama hadir untuk membahas lebih lanjut sebelum melakukan penandatanganan.

"Saya liat dalam rapat ini, pak Kabag Hukum Setda Pemkab Lahat juga tak hadir. Pak bupati ingin, ini dipelajari kembali. Jangan sampai ini melawan hukum dikemudian hari," kata H Cik Ujang, Jum'at 25 November 2023 dihadiri Wakil Bupai Lahat H Haryanto SE MM MBA, Forkopimda Pemkab Lahat dan para Assiten seluruh jajaran OPD Pemkab Lahat, pihak perusahaan dan notaris, di Oproom Pemkab Lahat.

Menurut H Cik Ujang, bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Arta Prigel saat ini harus jelas. Bukan hanya pergantian tanam tumbuh saja, melainkan tanahnya harus masuk dalam pembebasan atau ada sertifikat dari BPN Lahat bahwa tanah jadi milik Pemda Lahat.

BACA JUGA:Unai Emery Memastikan Douglas Luiz Tetap di Aston Villa

Menurut H Cik Ujang, bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT Arta Prigel saat ini harus jelas. Bukan hanya pergantian tanam tumbuh saja, melainkan tanahnya harus masuk dalam pembebasan atau ada sertifikat dari BPN Lahat bahwa tanah jadi milik Pemda Lahat.

"Kalau dianggarkan tanam tumbuh saja kan, berarti statusnya tanah nya bagaimana itu. Jangan sampai hal ini mencuat atau timbul tanda tanya dikemudian hari," ujarnya.

Dijelaskan H Cik Ujang, wacana perpindahan kantor di Kecamatan Lahat Selatan dilakukan pemerintah adalah untuk kepentingan masyarakat. Saat ini lahan yang berada di Kota Lahat banyak lahan-lahan PT KAI. "Atas keseriusan Pak bupati, bahkan dibangun jalan masuk ke wilayah itu baik kiri kanan 20 meter," katanya.

Ditambahkannya, bahwa sebelum fix dilakukan, disarankan pihak-pihak Forkopimda terkait dan BPN Lahat juga ikut melakukan penandatanganan.

"Jadi dipelajari kembali dan dibahas lagi sampai benar-benar dipastikan tidak melawan hukum. Pak bupati sebenarnya ingin cepat karena banyaknya aspirasi masyarakat, tapi tetap harus sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan