Pemusnahan Besar-Besaran Sabu 3 Kilogram Di Batam kepri,7 Pelaku Diamankan dalam Operasi Satresnarkoba.

Polresta Barelang melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram, dan berhasil mengamankan 7 pelaku-https://detik.com-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -Kepulauan Riau - Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram, hasil tangkapan dari bulan Maret hingga April 2024. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh orang pelaku berhasil diamankan, menunjukkan upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Pegawai Subkon Pertamina Ditemukan Membusuk

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, mengungkapkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan hasil dari empat laporan polisi yang melibatkan tujuh tersangka. Sabu sebanyak itu merupakan hasil dari peran beragam para pelaku, mulai dari kurir hingga bandar. 

Menurut Satria, pengungkapan kasus narkoba ini mengambil rentang waktu dari bulan Maret hingga April 2024. Salah satu pengungkapan paling mencolok terjadi pada awal bulan Maret, di mana Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pelaku dengan inisial RM dan menyita 2.945 gram sabu di Kecamatan Nongsa.

BACA JUGA:Jaksa Agung RI Resmikan Kejari Muara Enim dan PALI

Tersangka RM tertangkap saat hendak mengambil barang bukti di tengah laut dengan modus menukar tas. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 2.149 gram sabu yang berhasil disita. 

Proses pemusnahan sabu seberat 3.061,1 gram dilakukan setelah dilakukan pengecekan dan ditemukan bahwa narkotika tersebut mengandung metamfetamin. Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

BACA JUGA:Komisi X DPR RI Reses ke Sumsel · Serap Aspirasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

"Sabu seberat 3.061,1088 gram, dengan asumsi setiap gramnya dikonsumsi oleh 10 orang. Dengan pengungkapan dan pemusnahan ini, kami berharap dapat menyelamatkan 30.611 jiwa manusia dari dampak buruk narkoba," ungkap Satria.

Para pelaku akan dihadapkan pada undang-undang narkotika yang berlaku, yang mengancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimum. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan