Gaji ke-13 PNS Siap Cair di Bulan Juni, Rincian Besarannya Terungkap
Foto: ilustrasi--
3. Tunjangan Pangan/Makan: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI, tunjangan pangan untuk PNS golongan I dan II adalah Rp 35 ribu per hari, golongan II Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV Rp 41 ribu per hari.
Sedangkan untuk TNI/Polri, besarnya ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
BACA JUGA:Semua Golongan Bisa Beli Baju Lebaran, Gaji PPPK Naik 8 Persen Mulai 1 April
5. Tunjangan Kinerja: Standar tunjangan kinerja PNS bervariasi antar masing-masing K/L, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden.
Dengan pencairan gaji ke-13 yang akan datang, diharapkan kesejahteraan PNS dapat semakin terjamin dan mendorong kinerja yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.***