Penjual Miras Diamankan di Acara Persedekahan Aqiqah

Polsek Talang Padang mengamankan penjual Miras berikut dengan Barang Bukti Miras di acara persedekahan. Foto : Polres Empat Lawang--

REL, Empat Lawang - Masyarakat Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, memberikan laporan terkait adanya penjualan Minuman Keras (Miras) dalam acara Persedekahan Aqiqa pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai.

Dalam menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Talang Padang, Iptu Jon Kenedi, SH.M.Si, memimpin kuat personil yang terdiri dari Aipda Andi Ripaliansyah, Aipda Jimy Mareta, Aipda Saharudin, Bripka Gandaidi, dan Briptu Bayu Prananda.

Dari hasil operasi tersebut, berhasil diamankan dua orang penjual minuman keras yang diketahui bernama Epi (40 tahun) dan Rika (30 tahun), keduanya merupakan warga asal Pendopo.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 10 botol minuman jenis Minsion House, 9 botol Anggur Merah, dan 7 botol Nyuport, dengan total sebanyak 26 botol.

BACA JUGA:Lomba Serapungan Diundur Sehari

BACA JUGA:Banjir Bandang Menghancurkan Lembah Anai, Padang-Bukittinggi Terputus Total, Masjid Hidayah Berdiri Kokoh

Tindakan penertiban ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masyarakat.

Penjualan minuman keras dapat membahayakan kesehatan dan keamanan publik, khususnya dalam acara keagamaan seperti Persedekahan Aqiqah.

Dengan demikian, langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang. (rls)

Tag
Share