Dua Remaja Prabumulih Ditangkap Polisi karena Mencuri Handphone

Pelaku pencurian HP milik Rano Karno saat diamankan di Mapolres Prabumulih, Selasa, 14 Mei 2024 - Foto: Prabu --RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -PRABUMULIH,Gara-gara nekat mencuri handphone milik Rano Karno (30), warga Jalan Anak Paye Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, seorang anak baru gede (ABG) berinisial DS (12), warga Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, dan seorang remaja bernama Salman Alparizi (18), warga Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, terpaksa merasakan tidur di balik jeruji besi tahanan Polres Prabumulih.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar di Jambi

Keduanya ditangkap tim opsnal unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih di dua tempat berbeda. DS ditangkap di kawasan Jalan Anak Paye, sementara Salman Alparizi ditangkap di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKP Endro Aribowo SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH, didampingi Kanit Pidum, Ipda Akbar Rafsanjani STrK, mengatakan bahwa mereka ditangkap atas laporan pencurian yang diajukan oleh Rano Karno (30), seorang warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin, 15 Januari 2024.

BACA JUGA:Jangan Termakan Mitos, Ini Penyebab Flu di Musim Hujan

Dalam laporan tersebut, kata Kanit Pidum, Rano Karno melaporkan bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri pada malam sebelumnya, Minggu, 14 Januari 2024.

Ketika Rano pulang, ia menemukan pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah melakukan pengecekan ke dalam rumah, Rano mendapati bahwa beberapa handphone miliknya, termasuk OPPO A15, Redmi Note 8, Realme C25Y, serta delapan handphone lainnya yang disimpan dalam etalase, telah hilang. Korban menduga pelaku masuk dari ventilasi pintu, sebab korban menemukan bekas tersangka memanjat.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar di Jambi

Pasca menerima laporan tersebut, kata Ipda Rafsanjani, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. "Berdasarkan laporan korban, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Kami menemukan bukti-bukti bahwa pelaku masuk dengan cara memanjat ventilasi pintu. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku," ujar Ipda Akbar Rafsanjani.

BACA JUGA:Disebut Partai Seksi, Golkar Jadi Rebutan di Lahat

Selanjutnya, tim opsnal unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan penangkapan terhadap DS dan Salman di dua lokasi berbeda. DS ditangkap di kawasan Jalan Anak Paye, sedangkan Salman Alparizi ditangkap di kawasan Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Akbar Rafsanjani menuturkan, perbuatan kedua pelaku masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat) yang diatur dalam Pasal 363 KUHP.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan