Yuli As Diganjar 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kepemilikan Sabu di lubuk linggau

Terdakwa Yuli As (41) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa 15 Mei 2024.-Foto: -RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan bahwa sabu tersebut mengandung metafetamina, sesuai dengan klasifikasi narkotika golongan satu.

Dalam persidangan, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.(*)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan