Yuli As Diganjar 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar atas Kepemilikan Sabu di lubuk linggau
Editor: Edo
|
Rabu , 15 May 2024 - 07:59
Terdakwa Yuli As (41) jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Selasa 15 Mei 2024.-Foto: -RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan bahwa sabu tersebut mengandung metafetamina, sesuai dengan klasifikasi narkotika golongan satu.
Dalam persidangan, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut.(*)