Dipicu Masalah Utang, Dua Sekawan Tembak Rudi hingga Tewas

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, didampingi Wakasat AKP Iwan Gunawan saat pers rilis, Kamis (30/11/2023). Foto : ist--

REL, Palembang - Anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua sekawan yang menembak Kgs M Rudi hingga meregang nyawa.

Identitas tersangka yakni M Ariansyah (30) warga Lorong Pahlawan, Kelurahan Bagus Kuning, dan Ari Putra (26) warga Jalan Lorong Samarinda, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, motif penembakan dikarenakan utang piutang. Di mana korban Rudi memiliki utang sebesar Rp120 juta kepada tersangka Ari.

“Kita melakukan pers rilis ungkap kasus kejahatan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Haris, didampingi Wakasat AKP Iwan Gunawan saat pers rilis, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA:Manfaat dan Risiko Makan Telur Setengah Matang

“Pada Jum’at (27/10) sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi penembakan terhadap korban M Rudi. Selang dua hari setelah kejadian korban meninggal dunia di rumah sakit,” tambah Haris.

Haris menyebutkan, selain utang Rp120 juta, korban juga meminjam sepeda motor milik Ari alias Timuk. Lalu, mereka janjian bertemu di Jalan DI Panjaitan, Lorong Lama Laut, Kecamatan Plaju Palembang untuk menyelesaikan permasalahan itu.

“Korban menyampaikan seolah-olah tidak perduli dengan utang tersebut dan motor akan dikembalikan. Tersangka AR memberikan kode kepada MA untuk menembak korban,” jelasnya.

“Seketika tersangka MA mencabut pistol dari pinggang dan menembak kaki korban. Karena korban melawan dan hendak merebut pistol, tersangka AR menembak korban juga,” kata dia.

Setelah korban tersungkur, lanjut Haris, kedua pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh anggotanya di Lhoksemawe, Provinsi Aceh.

“Untuk barang bukti kita amankan satu pucuk senpira yang digunaka MA. Sedangkan senpi dari tersangka AR masih dilakukan pencarian. Kita kenakan Pasal 170 KUHP,” jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan