Hotman Paris Hutapea Membawa Kritik Terkait Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky
Foto:Hotman Paris--
Rel, Jakarta - Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara terkenal, telah mengungkapkan sejumlah kritik yang membangkitkan pertanyaan penting seputar kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon.
Dalam pernyataannya, Hotman mempertanyakan keaslian Pegi, yang baru-baru ini ditangkap oleh Polda Jawa Barat terkait kasus tersebut.
Dia menerima banyak pertanyaan dari warganet tentang keaslian identitas Pegi alias Perong, yang merupakan buron kasus pemerkosaan dan pembunuhan.
Meskipun mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangkap DPO yang telah 'hilang' selama 8 tahun, Hotman juga meminta agar kritik dari warganet itu dipertimbangkan.
BACA JUGA:Pesona Tersembunyi Pacitan, Surga Kecil di Ujung Selatan Jawa Timur
BACA JUGA:Gunung Arjuno: Keindahan, Sejarah, dan Misteri yang Memikat
Hotman juga meminta klarifikasi dari Polda Jawa Barat terkait identitas Pegi yang ditangkap, sementara banyak pertanyaan menyimpulkan bahwa DPO yang ditangkap bukanlah Pegi.
Namun, Hotman percaya pada profesionalisme kepolisian dan yakin bahwa DPO yang ditangkap adalah Pegi.
Dia mengusulkan agar Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terbuka dengan menampilkan secara fisik DPO yang dimaksud, sehingga masyarakat bisa menilai keaslian Pegi atau Perong.
Selain itu, Hotman menyoroti bahwa keluarga Pegi terlibat dalam melindungi tersangka. Dia mengungkapkan bahwa Pegi sempat pulang untuk merayakan Hari Lebaran bersama keluarganya, menunjukkan bahwa keluarga Pegi mengetahui keberadaannya selama menjadi buron.
BACA JUGA:9 Cara Mengatasi Kesepian agar Hidup Penuh Semangat
BACA JUGA:Misteri Kematian Vina, Kisah Nyata di Balik Film Vina Sebelum 7 Hari
Hal ini, menurut Hotman, merupakan tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan oleh keluarga Pegi. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh keluarga Pegi diperiksa oleh kepolisian karena diduga menyembunyikan pelaku kejahatan.
Hotman juga menjelaskan bahwa pihak yang menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice, dan jika terbukti, keluarga Pegi dapat dipidana.