Kedapatan Curi Buah Sawit, Boy Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas
Kedapatan Curi Buah Sawit, Boy Ditangkap Tim Landak Polres Musi Rawas. (Poto: ist/dok polisi)--
Akibat kejadian tersebut, PT. AKL mengalami kerugian sebanyak 136 janjang buah kelapa sawit senilai Rp 4.569.600. Pelaku dan barang bukti (BB) kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Divisi IV Blok 15C19, PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
"Selain tersangka, kami juga menyita barang bukti di antaranya, 136 janjang buah kelapa sawit senilai Rp 4.569.600, dua karung berondolan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor, dan satu buah dodos," tuturnya. (*)