Pindah Domisili dan Penonaktifan NIK: Langkah Penting dalam Penataan Administrasi Kependudukan di Jakarta Sel

Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman di Kantor Wali Kota Jakarta-foto : antaranews.com-

REL , Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Selatan melaporkan bahwa sebanyak 35.000 warga telah berpindah domisili. Hal ini terkait dengan kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman, menyampaikan informasi tersebut dalam pernyataannya di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Nurrahman menyatakan bahwa jumlah warga yang pindah domisili ini jauh lebih besar dibandingkan jumlah pendatang baru di Jakarta Selatan, yang hanya mencapai 6.000 orang hingga April 2024. Proses kepindahan ini melibatkan kerjasama dengan Dukcapil luar DKI Jakarta seperti di kawasan Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi untuk mempermudah prosedur administrasi.

Menurut Nurrahman, proses mengurus pindah domisili ini cukup sederhana. Warga hanya perlu membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP ke kelurahan setempat. "Dokumen tinggal membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja datang ke kelurahan untuk mengurus izin pindah," jelasnya.

Lebih lanjut, Nurrahman mengingatkan warga untuk memberikan nomor telepon yang nantinya akan dihubungi terkait nomor surat keterangan (SK). "Jadi sehari selesai proses pindah domisili itu karena sudah kita siapkan langsung di tempat," ujarnya, menegaskan bahwa proses ini dapat diselesaikan dalam satu hari.

BACA JUGA:Bank Indonesia dan Kementerian Luar Negeri Perkuat Kerja Sama Diplomasi Ekonomi Internasional

BACA JUGA:Kerja Keras Pantang Menyerah, Wahyu Farm Berhasil Menjadi Pengusaha Kambing di Usia Muda

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan telah mengusulkan penonaktifan sebanyak 8.112 Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuan dari penonaktifan NIK ini adalah untuk menata dan menertibkan dokumen kependudukan sesuai dengan domisili warga.

Langkah ini sesuai dengan pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang memberikan dasar hukum bagi penonaktifan NIK bagi warga yang sudah pindah domisili.

Hingga Mei 2024, Dinas Dukcapil DKI Jakarta mencatat sebanyak 213.831 warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta telah memindahkan administrasi kependudukan sesuai dengan domisili mereka yang baru. Ini menunjukkan bahwa kebijakan penonaktifan NIK dan penataan administrasi kependudukan telah berhasil dijalankan secara luas dan efektif.

Kebijakan penonaktifan NIK dan penataan administrasi kependudukan yang diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa data kependudukan selalu akurat dan sesuai dengan domisili warga. Proses yang mudah dan cepat untuk mengurus pindah domisili juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang efisien bagi warganya.

BACA JUGA:Kerja Keras Pantang Menyerah, Wahyu Farm Berhasil Menjadi Pengusaha Kambing di Usia Muda

BACA JUGA:8 Manfaat Ikan Tuna, Cegah Anemia hingga Atasi Stres

Dengan kerjasama yang baik antara Dukcapil DKI Jakarta dan daerah lain, diharapkan administrasi kependudukan dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan