Bawaslu Sumsel Siap Awasi Perhitungan Ulang di Lahat
Komisioner Bawaslu divisi Hukum dan Sengketa, Ahmad Naafi, SH. M.Kn.,--
REL, Palembang - Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 275-01-05-06PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dibacakan pada Kamis (6/6).
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan pengawasan perhitungan ulang surat suara untuk DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4 di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini ditegaskan oleh komisioner Bawaslu divisi Hukum dan Sengketa, Ahmad Naafi, SH. M.Kn., kepada wartawan.
"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lahat diperintahkan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat di Daerah Pemilihan Lahat 4," kata ketua majelis Suhartoyo, sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Naafi.
BACA JUGA:Begini kronologis pembunuhan Di warung bakso di Empat lawang.
BACA JUGA:Acara Apkasi di Trenggalek Diharapkan Dukung Otonomi Daerah Kabupaten Empat Lawang
Perhitungan ulang akan dilakukan di enam TPS, yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Proses ini harus selesai dalam waktu maksimal 15 hari sejak putusan dibacakan, tanpa perlu laporan ke Mahkamah.
Naafi juga menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia akan melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU Kabupaten Lahat untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan lancar.
Bawaslu RI juga akan mengawasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten.
"Kami siap mengawasi dan segera berkoordinasi dengan Bawaslu Lahat, mengingat masa tugas Panwascam pemilu sudah berakhir," ujar Ahmad Naafi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai ada ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dari penyelenggara pemilu di Kabupaten Lahat, mulai dari KPPS, PPK, hingga KPU Kabupaten.
Hal ini menyebabkan ketidakpastian hasil suara masing-masing partai politik di Kecamatan Tanjung Tebat.
Perbedaan data antara Formulir C.HASIL DPRD KAB.KOTA yang diajukan Termohon dengan Formulir D.HASIL KECAMATAN-DPRD Kabupaten.
Serta bukti-bukti yang diajukan pihak-pihak terkait, membuat Mahkamah tidak bisa menentukan jumlah perolehan suara yang benar.
Oleh karena itu, perhitungan ulang dilakukan untuk menjamin kebenaran hasil suara dan meningkatkan legitimasi suara masing-masing partai politik serta untuk menghargai hak konstitusional setiap warga negara.
Selain itu, Naafi menjelaskan bahwa penyelenggara pemilu juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Polres Lahat untuk memastikan keamanan selama proses perhitungan ulang yang harus selesai dalam 15 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. (rls/*)