Luncurkan Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme

VIRTUAL: Peluncuran secara virtual Standar dan Modul Perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan, dan Klien Anak Kasus Terorisme" dari ruang teleconference. Foto: dok/ist--

Sebelumnya, aturan hukum yang ada tidak mengatur secara spesifik tentang penanganan anak dalam kasus terorisme. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-172.PK.01.06 Tahun 2015 hanya mengatur standar pembinaan narapidana teroris secara umum. 

Hal inilah yang menjadi dasar penyusunan standar dan modul baru ini.

BACA JUGA:Jadi Incaran Arsenal, Chelsea dan Manchester United

BACA JUGA:Heboh! Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Tunangan, Diduga Bunuh Diri

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, menyambut baik peluncuran modul ini. 

Ia berharap setiap lapas/rutan di Sumsel dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung pemulihan serta reintegrasi anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme. 

"Dukungan pembinaan dan pengawasan oleh petugas Pemasyarakatan menjadi sangat penting. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia," kata Ilham Djaya.

Hasil kolaborasi ini membekali petugas Pemasyarakatan dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menangani anak-anak yang terkait dengan tindak pidana terorisme. 

Melalui diskusi interaktif, peluncuran ini juga memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang standar dan modul tersebut kepada seluruh peserta.

Dengan langkah maju ini, Ditjenpas berharap dapat mendukung anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme untuk siap kembali ke tengah-tengah masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik di masa depan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan