Maulana Beraksi 11 Kali di Wilkum Polsek Plaju Incar Motor Matic

Tersangka Maulana diamankan Jajaran Polsek Plaju. Foto : ist --

REL, Palembang - Sudah 4 kali keluar masuk penjara, namun Maulana (25), warga jalan Selatan Kelurahan Sungai Rebo Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin ini masih berulah. 

Akibat ulahnya ia pun harus berurusan dengan petugas buser Polsek Plaju. Tak bisa berkutik lagi saat digerbek petugas di rumahnya, Maulana pun hanya bisa pasrah dan mengangkat kedua tangas. Guna mempetangung jawabkannya ulahnya ia pun langsung digiring ke Polsek Plaju, Rabu, (6/12/2023), sekitar pukul 22.21. 

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian kendaraan motor (curanmor), terakhir dilakukan Maulana terjadi pada, Rabu, (29/11/2023), sekitar pukul 02.50. di jalan Tegal Binangun tepatnya di depan Boater Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang. 

Dimana berawal saat korban yakni Andi, memarkirkan motornya didepan rumahnya dengan terkunci stang. Kemudian korban meninggalkan motornya untuk bekerja. Namun saat korban pulang ke rumah korban pun panik melihat motornya Honda Beat bernopol 5852 ACS, tidak ada lagi di depan rumah. 

BACA JUGA:Tertangkap Miliki Senpira, Dalih Mustopa Buat Jaga Diri

Mengetahui motornya telah hilang, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Plaju, " jadi benar pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan korban, setelah kita mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan mendalam. Alhasil keberadaan pelaku  pun berhasil diendus," ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Res, Ipda Husin saat menggelar perkara pelaku, Kamis, (7/12/2023). 

Lanjutnya, saat keberadaan pelaku berhasil diendus, saat itu pula pelaku langsung ditangkap saat dirumahnya, " kita tangkap pelaku saat dirumah, dari keterangan pelaku dirinya tidak sendiri melakukan aksi curanmor ini. Melainkan bersama rekannya yang masih berstatus DPO. Untuk indentitas sudah kita kantongi," katanya, sambil mengatakan pelaku sudah beraksi di 11 TKP, di Wilkum Polsek Plaju dan 4 kali keluar masuk penjara. 

Selain mengamankan pelaku, sambung Hendri, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam putih BG 5852 ACS, milik korban yang dicuri, dan 1 lembar STNK  Sepeda motor Honda Beat street warna hitam BG 5852 ACS. 

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun," katanya. 

Sedangkan, tersangka mengakui perbuatannya sudah 11 kali beraksi di Palembang, " terpaksa pak saya tidak mempunyai pekerjaan. Saya sudah 11 kali beraksi. Uang dari hasil penjualan motor curian untuk bayar hutang. Setiap kali beraksi saya selalu mengicar motor matic," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan