Pengedar Sabu Ditangkap di Lubuklinggau, Barang Bukti 5,40 Gram
Pengedar Sabu Ditangkap di Lubuklinggau, Barang Bukti 5,40 Gram. (Poto: ist/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Seorang pengedar narkoba jenis sabu, Bayu Winata (33) dari Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Sumsel, berhasil ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.
Penangkapan dilakukan di Jalan Dayang Torek, RT 06, Kelurahan Ulak Lebar pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:EHW Diamankan Satres Narkoba Polres Banyuasin
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 30 paket plastik klip yang diduga berisi sabu, dengan berat bruto total 5,40 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dekat tempat duduk pelaku. Bayu Winata juga mengakui bahwa sabu-sabu tersebut didapatkannya dari Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan niatnya untuk dijual kembali.
"Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 60 ribu sebagai barang bukti tambahan," ujar Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Nopera.
BACA JUGA:Kurir Narkoba Ngumpet di Kolong Rumah
BACA JUGA:Simpan Narkoba di Pelepah Kelapa, Santoso Dipaksa Manjat
Bayu Winata dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia berstatus sebagai tersangka pengedar narkoba.
Setelah dilakukan penyitaan barang bukti dan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)