Dua Pencuri Kabel Listrik Dibekuk

TANGKAP: Polsek Lais berhasil menangkap dua pencuri kabel listrik di pinggir jalan raya Dusun IV Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba. Foto : ist--

REL, Sekayu - Ulah Aan Saputra (24), warga Desa Lais, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin dan Muhammad Iqbal (21), warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais begitu meresahkan warga. Betapa tidak keduanya merusak fasilitas umum, khususnya lampu jalan.

Aksi keduanya mencuri kabel listrik lampu jalan harus berakhir setelah personel unit Reskrim Polsek Lais yang di-pimpin Kanit Reskrim Aipda Aan Febrianto SH, berhasil meringkus di rumah masing-masing, Rabu (06/12).

Peristiwa pencurian terjadi Jumat (17/11) sekira pukul 02.30 WIB, di pinggir jalan raya Dusun IV Desa Lais Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Beruntung kedua pelaku belum berhasil membawa barang hasil curian, karena saat kejadian pelaku kepergok dan melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti ditempat kejadian perkara (TKP)  berupa 6 gulung kabel LVCT ukuran 4x16 mm,  1 unit sepeda motor Yamaha GEER warna merah tanpa plat nomor polisi dan 1 unit sepeda motor jenis Honda dalam keadaan grandong (body sudah banyak dibongkar).

BACA JUGA:Sosialisasi dan Himbauan Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Kapolres Muba Akbp Imam Safii SIK MSi melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna SH menjelaskan kejadian pencurian tersebut. Menurutnya, saat itu polisi menemukan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor diduga milik terduga pelaku dan 6 gulung kabel yang merupakan barang hasil curian.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan saat itu sudah ada nama yang kami curigai sebagai pelakunya, namun karena yang bersangkutan tidak ada dirumahnya, dan baru hari Rabu (06/12) mendapatkan Informasi bahwa terduga pelaku ada dirumahnya masing-masing, tidak menunggu waktu lama langsung kami lakukan penangkapan dan Alhamdulillah berhasil kami tangkap,” jelasnya.

Modus terduga pelaku saat melakukan pencurian dengan cara memotong kabel listrik untuk lampu jalan yang sedang dalam keadaan terpasang, dimana kabel tersebut akan diambil isinya yang berupa kawat tembaga untuk dijual.

“Dari pengakuan terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali, dan memang di kecamatan Lais ini sudah beberapa kali kehilangan kabel lampu jalan, diduga ada beberapa kelompok yang melakukan aksi tersebut,” Ujar Hendra.

Kedua tersangka kini sudah ditahan. “Mereka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara, “ pungkasnya. (kur/sumeks.co)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan