Masyarakat Selangit Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polsek Terawas

Masyarakat Selangit Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polsek Terawas. (Poto: Pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Camat Selangit, Misbahuddin Lubis, Kabupaten Musi Rawas (Mura), menyerahkan satu Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang kepada Polsek Terawas, Polres Mura, pada hari Senin (1/7/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.

Senpira laras panjang tersebut diterima oleh Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah, yang diwakili oleh Wakapolsek, Iptu Muhammad Soleh.

BACA JUGA:Satu Pucuk Senpira di Seahkan ke Polisi, Kapolsek: Masyarakat Mulai Sadar Hukum

Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Terawas dalam mendekatkan diri kepada masyarakat di Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan senjata api.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Terawas, AKP Farizal Alamsyah, mengonfirmasi bahwa Camat Selangit, Misbahuddin Lubis, bersama para kepala desa, telah menyerahkan senpira laras panjang tersebut.

“Sejak dimulainya Operasi Senjata Api Musi 2024 oleh Polda Sumsel, Polsek Terawas terus melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan himbauan kepada masyarakat untuk mendukung Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:6 Tahun Mustakim Simpan Senpira di Pondok

Kapolsek menjelaskan bahwa hasil dari upaya sosialisasi tersebut adalah penyerahan satu unit senpira laras panjang dari masyarakat di Kecamatan Selangit dan Terawas kepada pihak Polsek.

“Penyerahan senpira ini merupakan hasil dari koordinasi intensif, sosialisasi, dan himbauan yang dilakukan oleh Polsek Terawas kepada para kepala desa dan seluruh masyarakat di wilayah hukumnya,” tambahnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah sadar untuk menyerahkan senjata api mereka.

BACA JUGA:Simpan Senpira Enam Tahun di Pondok, Mustakim Ditangkap Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas

“Setiap pelanggaran terhadap peraturan mengenai senjata api akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan