Petani di Sugihwaras Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Petani di Sugihwaras Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan Senjata Api Rakitan. (Poto: pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Kasus kepemilikan senjata api tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Empat Lawang pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 00.00 WIB. 

Unit Opsnal Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap Hasan Basri, seorang petani berusia 58 tahun dan warga Desa Sugi Waras, Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:Kades Serahkan Senpira Jenis Kecepek ke Polsek Ulumusi

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Senjata Api Musi 2024 setelah mendapat informasi yang akurat, sebagaimana tercantum dalam laporan Polisi nomor LP – A / 09 / VII / 2024 / SPKT / SAT.RESKRIM / POLRES EMPAT LAWANG / POLDA SUMATERA SELATAN.

Kasat Reskrim AKP Alpian, S.H., memimpin penyelidikan dengan melibatkan Kanit Pidum IPDA Adin Riyanto, S.E., dan Panit 1 Opsnal Polsek Tebing IPDA Tamson, S.E.

"Hasil penggeledahan di pondok perkebunan sawit milik Hasan Basri, ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis Locok yang aktif," ungkap Kasi Humas Polres Empat Lawang IPTU Salpia Waldi.

BACA JUGA:Masyarakat Selangit Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polsek Terawas

BACA JUGA:Satu Pucuk Senpira di Seahkan ke Polisi, Kapolsek: Masyarakat Mulai Sadar Hukum

Salpia menambahkan bahwa pelaku mengakui kepemilikan senjata tersebut sebagai miliknya. Hasan Basri beserta barang bukti senjata api tersebut langsung diamankan dan diserahkan ke Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang melarang kepemilikan senjata api tanpa izin di Indonesia," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan