Masyarakat Empat Lawang Serahkan Senjata Api Ilegal Secara Sukarela ke Polres: Menjaga Keamanan Bersama

Masyarakat Empat Lawang Serahkan Senjata Api Ilegal Secara Sukarela ke Polres: Menjaga Keamanan Bersama. (Poto: Pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang menerima penyerahan senjata api ilegal laras panjang jenis Lee-Enfield pada hari Senin, 8 Juli 2024. 

Penyerahan ini dilakukan secara sukarela oleh masyarakat melalui perwakilan ALFA MEGI PRAWIRO, Wakil Kabid Berburu Perbakin Kabupaten Empat Lawang, dan diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP ALPIAN, S.H., didampingi oleh Kanit Pidum Polres Empat Lawang, IPDA ADIN RIYANTO, S.E., di ruang Satuan Reserse Kriminal.

BACA JUGA:Kades Serahkan Senpira Jenis Kecepek ke Polsek Ulumusi

Kapolres Empat Lawang, AKBP DODY SURYA PUTRA, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP ALPIAN, S.H., menyampaikan apresiasi yang besar kepada masyarakat yang telah secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan ilegal kepada kepolisian baik di Polres maupun Polsek di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Perwakilan penyerahan mengungkapkan kesadaran akan bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin, baik bagi individu maupun masyarakat luas. 

Penyerahan ini dilakukan ke Polres Empat Lawang untuk memastikan senjata ini berada di tangan yang tepat guna menghindari kemungkinan yang tidak diinginkan. 

BACA JUGA:Masyarakat Selangit Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polsek Terawas

"Kami dari Perbakin juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya Polri dalam memberantas senjata ilegal, semoga kerjasama antara masyarakat dan Kepolisian semakin erat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Empat Lawang", ungkapnya

Penyerahan senjata api rakitan ilegal ini merupakan yang keenam kali dilakukan oleh masyarakat secara sukarela, sebagai wujud kepatuhan terhadap hukum dan himbauan sebelumnya yang disampaikan oleh Polres Empat Lawang dalam Ops Senpi Musi 2024.

Lebih lanjut, Kanit Pidum IPDA Adin Riyanto menyatakan bahwa Polres Empat Lawang menghimbau kepada masyarakat lain yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk dengan sadar menyerahkannya ke Polres Empat Lawang. 

BACA JUGA:Satu Pucuk Senpira di Seahkan ke Polisi, Kapolsek: Masyarakat Mulai Sadar Hukum

"Apabila penyerahan dilakukan secara sukarela, tidak akan diproses hukum. Namun, pelanggar yang ditemukan oleh pihak kepolisian akan ditindak sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara hingga dua puluh tahun.

BACA JUGA:6 Tahun Mustakim Simpan Senpira di Pondok

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan