Emas Antam

---

Secara hukum Antam harus bayar utang: senilai emas 152 kg. Kekurangan kirim emas itu sudah berubah status menjadi utang. Sedang klaim Antam kelebihan kirim emas tidak bisa diterima pengadilan. 

Di Pengadilan Tipikor, Antam menambahkan bukti kelebihan kirim emas itu. Dasarnya: hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi bukti itu sudah sangat telat untuk melawan PKPU. 

Kalau Antam ngotot tidak mau bayar utang, Antam akan dinyatakan pailit: 13 hari lagi.  

Kecuali ada jalan lain: seperti diusulkan Disway edisi Sabtu besok. (DAHLAN ISKAN) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan