Judi Online Picu Permusuhan dan Tindak Kriminal

Judi Online Picu Permusuhan dan Tindak Kriminal--

RAKYATEMPATLAWANG - Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai bahwa judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, dapat memicu permusuhan dan amarah yang berujung pada tindak kriminal.

 "Hal itu disebabkan karena judi dianggap sebagai jalan pintas bagi seseorang untuk mendapatkan uang dalam jumlah besar," kata Kiai Miftah dalam siaran persnya, Sabtu.

Menurut Kiai Miftah, keinginan untuk mendapatkan uang dengan cara instan melalui judi online membuat banyak orang menghalalkan berbagai cara untuk memperoleh modal berjudi.

 "Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang jadi pemalas dan pemarah," tambahnya.

BACA JUGA:Sekelompok Ibu-ibu di Jeneponto Gelar Pesta Miras di Atas Panggung

BACA JUGA:3 Partai Politik Tertua yang Ada di Indonesia, Salahsatunya PKB dan PDIP

Judi online tidak hanya memicu permusuhan, tetapi juga dapat memecah keharmonisan rumah tangga.

 Seseorang yang terjerat dalam judi rentan menjual seluruh harta bendanya demi mengadu nasib di dunia maya.

 Hal ini membuat aktivitas judi sangat dilarang dalam agama dan masuk dalam kategori haram.

"Sebab, jika sesuatu yang haram dan diketahui bahwa itu berasal dari yang haram, maka kelak di akhirat akan dituntut," kata Kiai Miftah.

BACA JUGA:Mengungkap Banpol: Peran, Tugas, dan Perbedaan dengan Polisi

BACA JUGA:Mahasiswa Wajib Tau, Ini Cerita dan Tempat Horor di UPN “Veteran” Yogyakarta

 Oleh karena itu, MUI berharap masyarakat sadar akan bahaya judi online dan mau meninggalkan aktivitas haram tersebut. 

Dia juga berharap pemerintah turut memberantas peredaran judi online dari hulu hingga ke hilir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan