Video Tuduhan Bakso Ronggolawe Gunakan Daging Tikus Viral, Polisi Selidiki Kasusnya
Foto: Tuduhan Bakso Ronggolawe Gunakan Daging Tikus Viral--
Polisi menyatakan bahwa jika terbukti melanggar pidana, pengunggah video tersebut dapat diancam dengan pasal 45 ayat (4) juncto 27 A UU RI Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Sosok Msbreewc, Wanita Viral dengan Video 'Hot' di Media Sosial
BACA JUGA:Lagu 'Risalah Hati' Dewa 19 yang Dinyanyikan Ulang oleh Yura Yunita Viral di TikTok
Penyelidikan masih terus berlanjut dan perkembangan terbaru akan disampaikan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap reputasi bisnis dan kepercayaan konsumen terhadap keamanan makanan. (*)